
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – PT Barokah Baswara Abadi (BBA) memberikan penjelasan terkait rencana kegiatan pembersihan sedimentasi laut yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya anggapan di masyarakat yang menyamakan kegiatan tersebut dengan aktivitas penambangan pasir laut.
Direktur PT BBA, Andrew Buntoro, menegaskan, pembersihan sedimentasi merupakan kegiatan yang berbeda dengan penambangan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mengangkat endapan sedimen yang secara alami terus terbentuk di dasar laut sehingga tidak menimbulkan pendangkalan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah pendangkalan dasar laut agar alur pelayaran tetap aman serta membantu menjaga ekosistem pesisir dan kawasan perikanan dari dampak penumpukan sedimentasi,” terang Andrew, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila sedimentasi dibiarkan menumpuk, sejumlah dampak dapat terjadi, seperti terganggunya jalur pelayaran, kesulitan kapal bersandar, hingga aktivitas bongkar muat yang harus menunggu air pasang.
“Endapan sedimentasi juga berpotensi menyebabkan air menjadi keruh yang dapat memengaruhi kondisi terumbu karang dan hutan mangrove, mengubah bentuk muara sungai, serta meningkatkan risiko banjir rob di kawasan pesisir akibat pendangkalan laut,” ungkapnya.
Andrew memastikan kegiatan yang direncanakan perusahaan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan kegiatan pembersihan sedimentasi ini tidak akan merusak lingkungan laut maupun merugikan nelayan. Lokasi, batas wilayah, serta komposisi sedimentasi yang dibersihkan mengikuti ketentuan pemerintah,” ujarnya.
PT BBA menyebut telah mengantongi sejumlah perizinan sebagai tahapan pelaksanaan kegiatan.
“Di antaranya Persetujuan Rencana Lokasi (PRL) Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lokasi prioritas di Pulau Buru,” beber Andrew.
Selain itu, masih kata Andrew, perusahaan juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan luas area yang disetujui mencapai 1.850,04 hektar untuk kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
“Saat ini kami juga sedang dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai tahapan lanjutan dalam proses perizinan,” jelasnya.
“PT BBA menilai, kegiatan pembersihan sedimentasi tidak hanya bertujuan menjaga fungsi kawasan pesisir, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tambah Andrew.
Menurut Andrew, kegiatan tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pesisir.
“Pengelolaan hasil sedimentasi laut akan memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran PNBP yang selanjutnya menjadi bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia berujar, aktivitas usaha tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara tidak langsung melalui penerimaan pajak, retribusi, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Pulau Buru.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung dan mengawal kegiatan ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat sekitar, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan perekonomian nasional,” tutupnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























