JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026) malam, setelah sebelumnya diminta bersikap kooperatif dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” ujar Budi Prasetyo.
Keduanya diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan segera diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan yang telah dimulai lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen agar segera menyerahkan diri karena keterangan keduanya dinilai sangat penting dalam pengungkapan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga Selasa sore keberadaan keduanya belum diketahui sehingga KPK berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan pencarian.
Dugaan Suap Jabatan Sekda
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, terdiri dari sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.
Barang Bukti Disita
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.
KPK menyatakan perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Suhardiman Amby dan Zulkarnaen masih berlangsung. KPK belum mengumumkan status hukum keduanya maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi. (*)
Sumber Kompas.com





























