JAKARTA – Kolaborasi apik antara TNI Angkatan Laut (AL) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar celah gelap dalam tata kelola mineral strategis nasional. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi hasil uji laboratorium yang membuka jalan bagi ekspor ilegal 390 ton logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Kasus ini bermula dari operasi laut spektakuler TNI AL yang menyita 25 kontainer dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Batam pada 17 Mei 2026. Muatan senilai triliunan rupiah itu didapati mengandung bahan baku nuklir seperti thorium oxide, triuranium oktaoksida, hingga neodymium oxide yang siap dikirim tanpa dokumen sah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026), mengungkapkan bahwa ekspor ilegal ini terwujud berkat konspirasi antara pihak swasta, surveyor, dan aparat bea cukai. “Ini bukan sekadar penyelundupan biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan sumber daya alam nasional yang melibatkan aktor intelektual dalam rantai birokrasi,” tegas Syarief.
Tiga Tersangka dan Modus Operandi yang Terstruktur
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah IS (perwakilan PT PMM), GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo), dan JK (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang).
Modus operandi yang dibangun cukup rapi. Penyidik menemukan fakta bahwa IS diduga meminta GP untuk melakukan kecurangan dalam proses pengujian sampel mineral ilmenit. GP tidak melakukan pengujian menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag. Langkah ini disengaja agar kandungan logam tanah jarang yang bernilai strategis tinggi serta unsur radioaktif lainnya tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium (LHU).
Lebih lanjut, IS juga meminta GP untuk merekayasa kadar ilmenit agar tertera di atas 45 persen—batas minimal yang diizinkan untuk ekspor. Laporan yang telah “disesuaikan” ini kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” jelas Syarief.
Sementara itu, tersangka JK diduga tidak mengindahkan informasi valid dari Laboratorium Tekmira yang disalurkan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. JK tetap memproses dan menerbitkan dokumen ekspor dengan merujuk pada laporan abal-abal dari Sucofindo.
Sinkronisasi kasus ini semakin terang setelah penggagalan pengiriman oleh TNI AL. Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menegaskan bahwa temuan ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan kedaulatan negara. Dari 15 kontainer yang dibuka, laboratorium menemukan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, serta unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir.
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, merinci temuan mencengangkan tersebut: zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktaoksida, dan cerium oksida.
“Material semacam ini berada di bawah pengawasan ketat BATAN dan konvensi internasional. Mengekspornya tanpa izin bukan hanya ilegal, tetapi menyangkut keamanan proliferasi nuklir,” ujar Berkat.
Meski Kejaksaan Agung belum memerinci secara pasti nilai kerugian negara, estimasi nilai muatan yang disita di Batam mencapai triliunan rupiah. Para tersangka dijerat dengan jerat hukum berat, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM, PT Sucofindo, maupun DJBC belum memberikan respons resmi terkait penetapan tersangka terhadap karyawan mereka.
Kasus ini membuka mata publik betapa vitalnya pengawasan terpadu pada komoditas yang menjadi tulang punggung teknologi masa depan. Sinergi Intelijen TNI AL dan pendalaman hukum oleh Kejagung menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi kebocoran “harta karun” mineral yang berpotensi melemahkan posisi strategis Indonesia di panggung teknologi global.
(RK/pen)























