
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pelaksanaan program pembangunan di lingkungan satuan pendidikan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen LKBH PGRI Kabupaten Karimun dalam memberikan konsultasi hukum, edukasi, serta mitigasi risiko hukum bagi anggota PGRI.
Menurut Edwar Kelvin, upaya pencegahan menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan penanganan setelah muncul persoalan hukum.
“Kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam memimpin satuan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, membina tenaga pendidik, mengelola administrasi sekolah, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik,” tegas Kelvin, Minggu (12/7/2026).
Karena itu kata Kelvin, kepala sekolah diharapkan tidak menempatkan diri pada posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik, baik yang berasal dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun program pembangunan lainnya.
“Imbauan tersebut bukan untuk membatasi kewenangan kepala sekolah, melainkan sebagai pengingat agar setiap tugas dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang telah diatur dalam regulasi,” ungkapnya.
Ia menilai, sejumlah kasus hukum di sektor pendidikan di berbagai daerah menunjukkan bahwa, persoalan hukum sering kali berawal dari kurangnya pemahaman mengenai batas kewenangan, lemahnya pengawasan administrasi, atau keterlibatan dalam proses yang seharusnya berada di luar tugas kepala sekolah.
“Selain itu, kepala sekolah juga diminta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti mengintervensi pelaksanaan proyek, mengarahkan penyedia tertentu, memperoleh keuntungan pribadi, maupun tindakan lain yang dapat memunculkan persepsi negatif dan berujung pada persoalan hukum,” ujar Kelvin.
Menurutnya, penerapan prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian dari budaya tata kelola pendidikan.
“Seluruh program pembangunan perlu dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah guna menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ucap Kelvin.
Kelvin juga menekankan bahwa, dampak persoalan hukum tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi sekolah, peserta didik, tenaga pendidik, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Oleh sebab itu, mitigasi risiko hukum menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada anggota PGRI, LKBH PGRI Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum, pendampingan, serta edukasi mengenai prinsip good governance, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“LKBH PGRI Kabupaten Karimun juga membuka layanan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik yang membutuhkan pendapat hukum terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” tutur Kelvin.
Ia mengajak seluruh kepala sekolah menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam memimpin satuan pendidikan.
“Keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari terjaganya integritas para pemimpin pendidikan yang akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























