
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun bersama Tim Satuan Tugas Operasi Cakra-26 K Sat Intelmar Pusat Intelijen TNI AL, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Lanal Tanjungbalai Karimun, Selasa (21/7/2026).
Komandan Komando Daerah Maritim (Dankoda Mar) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan, petugas mengamankan sekitar 50 karung pasir timah dengan total berat 1,9 ton.
“Berdasarkan estimasi, nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp1,52 miliar,” terang Berkat.
Dalam operasi tersebut, kata Berkat, petugas turut mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DS (31) yang diduga sebagai pemilik barang, W (27) sebagai nahkoda kapal, serta A (46), OA (37), dan Y (43) yang diduga merupakan anak buah kapal (ABK).
“Para terduga pelaku menggunakan sebuah speedboat berbahan fiber dengan mesin ganda berkekuatan 200 PK,” katanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapal tersebut diduga akan memuat pasir timah di sebuah dermaga tidak resmi di wilayah Pongkar sebelum diberangkatkan menuju Malaysia,” tambah Berkat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengintaian dan penyekatan yang dilakukan tim di sekitar Perairan Pelambung sekitar pukul 01.25 WIB.
“Setelah mendeteksi pergerakan kapal yang dicurigai, petugas melakukan pengejaran, penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan terhadap kapal beserta muatannya,” imbuhnya.
Untuk memastikan kandungan mineral dari barang bukti, masih kata Berkat, sampel pasir timah telah dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium di Perwakilan PT Timah Kundur.
“Sampel pasir timah selanjutnya dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium di Perwakilan PT Timah Kundur,” katanya.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, pasir timah tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli dari aktivitas penambangan masyarakat di wilayah Prayon.
“Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Danlanal.
Kasus penyelundupan sumber daya mineral merupakan, kata Danlanal, merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara, pengelolaan sumber daya alam, maupun perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang legal.
“Penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat menekan praktik perdagangan mineral ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis

























