
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun, Dr. Edwar Kelvin, meminta PT PLN (Persero) bersikap terbuka kepada publik serta melakukan audit menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya gangguan tersebut.
Menurut Kelvin, blackout berskala luas perlu dievaluasi secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kerusakan teknis, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, mitigasi risiko, hingga mekanisme pemulihan sistem kelistrikan.
“Pemadaman listrik total (blackout) berskala luas merupakan indikator adanya kegagalan pada satu atau beberapa lapisan pengamanan sistem (system protection), baik pada aspek perencanaan, pemeliharaan, deteksi dini, mitigasi risiko, maupun mekanisme pemulihan sistem,” terang Kelvin, Rabu (22/7/2026).
“Publik jangan diarahkan pada pemahaman bahwa semua blackout adalah takdir teknis yang tidak bisa dihindari, padahal dalam ilmu manajemen sistem tenaga listrik, setiap gangguan besar selalu menjadi indikator yang harus diuji,” tambah Kelvin.
Hal ini menurutnya, bukan sekedar pertanyaan mengapa listrik padam, tetapi apakah seluruh sistem pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan telah dijalankan sesuai standar. Itulah yang harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Kelvin, sistem kelistrikan modern tidak lagi bertumpu pada pola corrective maintenance atau memperbaiki setelah kerusakan terjadi tapi lebih ke sistem yang dibangun dengan pendekatan preventive maintenance, predictive maintenance, condition monitoring, risk assessment, hingga contingency planning, yang bertujuan mendeteksi potensi gangguan sebelum berkembang menjadi kegagalan sistem.
Apabila penyebab blackout berasal dari kerusakan peralatan yang berkembang secara bertahap, perlu dipastikan apakah gejala awal sebenarnya telah terdeteksi melalui inspeksi berkala, pemantauan kondisi peralatan, analisis data operasional, maupun sistem pengawasan internal.
“Kalau memang ada tanda-tanda awal yang seharusnya sudah dapat dibaca tetapi tidak ditindaklanjuti, maka persoalannya tidak lagi semata-mata teknis. Di situ muncul pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Karena itu audit harus dilakukan secara independen dan menyeluruh,” ujarnya.
Kelvin menekankan, dirinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi kelalaian. Namun, menurutnya, ketertutupan informasi justru akan memperbesar spekulasi publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Kalau penyebabnya benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi (force majeure), jelaskan kepada masyarakat disertai data dan bukti teknis, sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pemeliharaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan, maka itu juga harus disampaikan secara jujur sebagai dasar perbaikan, karena transparansi itu bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tutur Kelvin.
Ia mengingatkan, penyediaan tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak, Oleh karenanya, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keandalan sistem sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Bahkan, pria yang meraih gelar doktor hukum dengan predikat summa cumlaude ini menganggap, blackout tidak hanya memadamkan aliran listrik, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Semakin lama blackout berlangsung, semakin besar pula akumulasi kerugian yang ditanggung masyarakat. Kerugian itu bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut terganggunya pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan internal perusahaan,” katanya.
PKIH Karimun menilai, audit harus menyentuh seluruh rantai pengelolaan sistem ketenagalistrikan, mulai dari kepatuhan terhadap jadwal pemeliharaan, efektivitas pengawasan internal, kesiapan sistem cadangan (backup system), kecukupan analisis risiko, hingga kualitas pengambilan keputusan ketika potensi gangguan mulai teridentifikasi.
“Audit yang hanya berfokus mencari komponen yang rusak tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang harus diuji adalah mengapa kerusakan itu bisa berkembang menjadi blackout. Apakah sistem deteksi dini bekerja. Apakah SOP dijalankan. Apakah mitigasi risiko telah dilakukan, dan apakah seluruh mekanisme pengamanan benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Kelvin.
Lebih jauh, Kelvin menyatakan, apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan adanya penyimpangan terhadap standar pelayanan, kelalaian dalam pemeliharaan, atau kegagalan menjalankan kewajiban hukum, maka masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Selanjutnya, masih kata Kelvin, mekanisme yang dapat ditempuh tidak terbatas pada gugatan perdata atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi juga dapat berupa pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar yang memadai.
“Saya berharap persoalan ini tidak berujung di ruang sidang, akan tetapi apabila hasil investigasi membuktikan bahwa blackout ini sesungguhnya dapat dicegah melalui pemeliharaan yang layak, pengawasan yang efektif, atau manajemen risiko yang benar, maka gugatan hukum bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban, karena negara hukum tidak mengenal kekebalan bagi penyelenggara pelayanan publik,” imbuhnya.
Kelvin mengingatkan, masyarakat Karimun tidak hanya membutuhkan listrik kembali menyala, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa peristiwa serupa tidak akan terus berulang.
“Listrik dapat kembali menyala dalam hitungan jam atau hari. Namun, kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan. PLN harus memilih, membangun kembali kepercayaan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban, atau membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas,” tutupnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis

























