
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemberlakuan pass masuk kendaraan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Karimun, mulai 1 September 2026 menuai keluhan dari sebagian masyarakat.
Persoalan tarif pass tersebut bahkan menjadi perhatian DPRD Karimun yang kemudian mengundang pihak pengelola, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam kebijakan yang mulai diberlakukan tersebut, pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan kendaraan roda tiga dan roda empat dikenakan Rp3.000.
Keluhan masyarakat terutama berkaitan dengan besaran tarif yang dinilai menambah biaya ketika memasuki kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
Namun, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, menjelaskan, tarif yang diberlakukan tersebut masih berada di bawah nominal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Menurut Liza, penerapan pass masuk juga memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembayaran parkir setiap kali kendaraan keluar-masuk kawasan.
“Tarifnya ini sebenarnya lebih rendah dari yang ditetapkan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023. Dengan diberlakukannya tiket pass masuk ini, pengendara cukup sekali bayar dan bebas parkir dalam sehari dengan kendaraan yang sama, cukup menunjukkan tiket. Justru ini lebih murah jadinya,” jelas Liza, Kamis (3/9/2026).
Dengan sistem tersebut, kata Liza, masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sama dan masih berada dalam periode satu hari tidak perlu kembali membayar parkir selama dapat menunjukkan tiket pass yang telah dibayarkan.
Liza juga memastikan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh jenis kendaraan. Kendaraan umum, seperti oplet atau angkutan umum lainnya, tidak dikenakan biaya pass masuk kendaraan.
“Untuk kendaraan umum seperti oplet atau angkut dan lainnya, tidak dikenakan pass masuk kendaraan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, PT Pelabuhan Karimun saat ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan tujuan penerapan pass tersebut.
“Kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan kendaraan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjungbalai Karimun,” terang Liza.
Pihak pengelola juga menyadari bahwa penerapan kebijakan baru membutuhkan proses penyesuaian.
Karena itu, PT Pelabuhan Karimun berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pass masuk kendaraan.
“Kami mohon dukungan dari seluruh pihak. Untuk awal penerapan mungkin kami masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan, tapi Insya Allah kami akan terus mengevaluasi dan ke depan semoga akan lebih baik lagi,” ucap Liza.
Ia berujar, dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme baru yang diterapkan di Pelabuhan Taman Bunga.
“Evaluasi dan sosialisasi secara berkelanjutan dinilai penting agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan serta dapat memberikan manfaat bagi pengguna kawasan pelabuhan,” pungkasnya.
Liza mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari pembayaran berulang, pengendara yang telah membayar pass sebaiknya menyimpan tiket dan menunjukkannya kembali apabila masih menggunakan kendaraan yang sama pada hari yang sama.
“Simpan tiket pass Anda. Tunjukkan kembali saat masuk di hari yang sama, agar tak perlu bayar dua kali untuk kendaraan yang sama,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























