Home Karimun Huzrin Protes Warga Karimun Dicegat ke Malaysia, Jangan Semua Dianggap PMI Ilegal

Huzrin Protes Warga Karimun Dicegat ke Malaysia, Jangan Semua Dianggap PMI Ilegal

Ketua Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), Huzrin Hood.(Junizar).
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Isu praktik gerenti kini memicu gelombang keluhan dari masyarakat Karimun.

Sejumlah warga mengaku mengalami pemeriksaan yang jauh lebih ketat saat hendak berangkat ke Malaysia, bahkan ada yang keberangkatannya tertunda meski memiliki tujuan yang sah.

Isu praktik gerenti ini langsung menjadi sorotan setelah banyak warga merasa seolah-olah dicurigai akan bekerja secara nonprosedural hanya karena sering bepergian ke negeri jiran.

Keluhan tersebut disampaikan melalui Pengurus Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR).

Mereka meminta agar pengetatan pengawasan tidak sampai mengorbankan hak masyarakat yang memang memiliki keperluan resmi, seperti mengunjungi keluarga, berobat, menghadiri acara keluarga, hingga menjalankan usaha lintas negara.

Ketua MRKR, Huzrin Hood, menegaskan, pemberantasan pekerja migran nonprosedural memang penting, namun jangan sampai seluruh masyarakat Karimun terkena dampaknya.

“Jangan sampai karena isu gerenti, semua warga yang sering ke Malaysia dipandang dengan kecurigaan yang sama,” tegas Huzrin, Jumat (24/7/2026).

Ia berujar, banyak masyarakat Karimun memiliki keluarga di Malaysia, rutin berobat, atau menjalankan usaha lintas negara.

“Mereka tidak otomatis hendak bekerja secara nonprosedural,” ucap Huzrin.

Menurutnya, Karimun sebagai daerah perbatasan memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat erat dengan Malaysia dan Singapura.

“Mobilitas masyarakat lintas batas telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga frekuensi perjalanan tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai seseorang,” katanya.

Huzrin mengingatkan, hak setiap warga negara untuk bepergian dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Negara tetap memiliki kewajiban mencegah penempatan pekerja migran nonprosedural, perdagangan orang, maupun bentuk eksploitasi lainnya,” imbuhnya.

Yang menjadi sorotan, kata Huzrin, adalah bagaimana pemerintah menjalankan pengawasan secara objektif, proporsional, dan tidak berlebihan.

“Mengusulkan, apabila terdapat keraguan terhadap tujuan keberangkatan seseorang, dapat dipertimbangkan mekanisme administratif yang lebih proporsional, misalnya melalui surat pernyataan dari calon penumpang, selama tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat berharap, pemerintah dan instansi terkait segera membuka ruang dialog agar pengawasan terhadap isu gerenti tetap berjalan efektif tanpa menghambat warga yang bepergian secara sah.

“Berharap agar, kebijakan pengawasan mampu melindungi masyarakat dari praktik ilegal tanpa menimbulkan kesan bahwa, setiap pelintas batas merupakan calon pekerja migran nonprosedural,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026