WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan membantu pemerintah memperbarui data masyarakat agar lebih akurat.
Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas data wilayah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar penyaluran dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain mendukung optimalisasi dana bagi hasil, Pemko Batam juga terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi basis data perpajakan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif bagi pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilakukan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax . Pengembangan sistem ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama. Melalui komunikasi yang baik, pemerintah berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, harmonis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat validitas data kependudukan dan perpajakan sebagai dasar perencanaan pembangunan, mengoptimalkan penerimaan daerah melalui data yang akurat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan proses administrasi perpajakan berlangsung lebih efektif tanpa mengubah fungsi RT dan RW sebagai mitra pemerintah di tingkat lingkungan.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat Buatkan versi yang lebih tajam dengan gaya hard news (5W+1H) atau Buatkan versi SEO untuk portal berita online. (*)
Editor Dedy Suwadha






























