WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Puluhan tahun aktifitas Pelabuhan Tikus di Sungai Gentong tanpa ada perlawanan dari berbagai pihak, namun setelah pelaku usaha mengusulkan izin resmi berupa status Pelabuhan Rakyat (Pelra) justru menjadi Polemik, Lantaran ada dugaan penolakan dari sejumlah pihak.
Polemik itu timbul disaat pengusaha ingin mengurus ijin, dan pemerintah Daerah melanjutkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2021. Namun penolakan terjadi dengan alasan mengkhawatirkan mengganggu mata pencarian Nelayan.
Salah satu Tokoh Masyarakat Tanjunguban Andi Masdar Paranrengi mengatakan, Ia sangat menyayangkan beberapa pihak yang mempermasalahkan pengurusan izin Perla, sebab menurutnya kepengurusan izin Pelra tidak ada hubungannya dengan aktifitas para nelayan.
“Saya cukup menyayangkan dengan Polemik ini, “katanya. Kamis, (30/7/2026).
Menurutnya, Pelabuhan di Sungai Gentong sudah puluhan tahun beroperasi, yang mana pelabuhan tersebut Ilegal (Pelabuhan Tikus) dan tidak ada aktifitas penangkapan ikan di di jalur Sungai Gentong.
“Disaat Pelabuhan Ilegal, diduga beberapa pihak itu tidak mempermasalahkan, “ungkapnya.
Andi berharap pihak Aparat penegak Hukum (APH) dapat menelusuri pihak pihak yang terkait yang diduga tidak mendukung program Pelra berdasarkan aturan UU no 66 tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.
“Saya berharap APH secepatnya menelusuri polemik ini, sebab ada apa dengan Pelabuhan Ilegal, dan masalah apa dengan Pelra, Apa kepentingannya penolakan?, “ungkapnya bertanya.
Dugaan yang diungkapkan Andi Masdar tidak menuduh beberapa pihak, namun polemik ini tentunya menjadi dasar APH untuk menelusuri kondisi saat ini.
Pengirim: Agus Ginting





























