WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus dugaan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026). Konferensi pers dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., serta jajaran Bidhumas Polda Kepri.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, pasir diduga diolah dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan pasir, kemudian hasil pengolahan tersebut dijual.
Peran Tiga Tersangka
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara itu, tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO dan pemilik truk roda enam berwarna hijau.
Dari SL, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.
Adapun tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir tersebut berlangsung.
Dari AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan serta pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/humaspoldakepri)
Editor Dedy Suwadha





























