WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026).
Keterangan pers disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan BP Batam.
Dalam keterangannya, Nona Pricillia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi kawasan hutan konservasi sekaligus menjaga aset negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru Rempang. Dari patroli tersebut ditemukan aktivitas perkebunan mangga di dalam kawasan hutan konservasi yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penguasaan lahan konservasi sekitar 294 hektare yang dimanfaatkan untuk perkebunan mangga,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.
BACA JUGA Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi di Kabupaten Lingga
Tersangka diduga telah memanfaatkan dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan konservasi sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan tersebut, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Silvester.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Silvester juga menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya memberantas praktik mafia lahan di wilayah Kepulauan Riau.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia tanah atau mafia lahan. Kami tegaskan, langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Polda Kepri juga membuka akses pengaduan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan seperti perambahan hutan atau mafia lahan, silakan melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Sumber : Kabid Humas Polda Kepri
Editor : Dedy Suwadha






























