
TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, M.M hadir pada rapat koordinasi penyusunan Rencana Rinci Pembangunan (RRP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan untuk Wilayah Kota Tanjungpinang, di Ruang Meeting Nite & Day Hotel, Kamis (8/10/2026).
Rakor diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Usai kegiatan, Sekda Zulhidayat menegaskan pentingnya sinkronisasi antara RRP KPBPB Bintan dengan dokumen penataan ruang milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, yaitu RTRW dan RDTR Kota Tanjungpinang.
“RRP ini tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Harus sinkron, harus klop dengan RTRW dan RDTR Kota Tanjungpinang. Karena secara geografis, wilayah kerja KPBPB Bintan ini ada di dalam wilayah administratif Kota Tanjungpinang. Jangan sampai ada tumpang tindih peruntukan ruang yang justru menghambat investasi,” sebutnya.
Sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang, Pemerintah sangat mendukung dengan adanya Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan (RRP) yang dilaksanakan oleh BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pemko Tanjungpinang sangat mendukung keberadaan Kawasan Bebas ini. Perlu kita syukuri bahwa BP Kawasan ini merupakan mesin penggerak pertumbuhan prekonomian yang paling krusial. Namun pertumbuhannya harus terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanjungpinang. Dengan adanya Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan hari ini, maka akan memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dalam laporannya menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, luasan lahan yang BP Kawasan kelola di wilayah Kota Tanjungpinang tidak besar, sekitar 2.200 Hektar saja.
“Namun, meskipun dengan keterbatasan luasan lahan tersebut, Alhamdulillah dalam 2 tahun terakhir sejak saya memimpin BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, sudah ada 8 investor yang berinvestasi dan berkomitmen membangun di Kota Tanjungpinang. Ini membuktikan bahwa meskipun lahan kita hanya 2.200 hektar, jika kita kelola dengan serius, dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan, maka investor tetap percaya untuk berinvestasi di Tanjungpinang. (*)
Editor Dedy Suwadha



























