
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Tujuh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang resmi mengantongi sertifikat hak merek gratis. Fasilitas ini diberikan melalui program Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) RI yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang.
Sertifikat diserahkan pada Jumat (4/9/2026) setelah ketujuh IKM dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan hak merek penting untuk melindungi usaha dari sengketa dan pembajakan merek di kemudian hari.
“Tujuh IKM sudah difasilitasi dan lolos verifikasi. Dengan pengakuan negara terhadap merek ini, semoga menjadi motivasi baru dan terhindar dari masalah legalitas,” ujar Riany.
Program ini terbilang selektif. Secara nasional, hanya 200 IKM dari seluruh Indonesia yang difasilitasi.
Kabid Perindustrian Disdagin, M. Endy Febri, menyebut fasilitasi ini bernilai jutaan rupiah. Normalnya, biaya urus merek mencapai Rp2,8 juta, ditambah Rp500 ribu untuk rekomendasi dari Disdagin. Lewat program Kemenperin, semuanya gratis.
Ketujuh penerima berasal dari usaha yang beragam, mulai dari tahu dan tempe, wastra kain, rajutan, hingga makanan olahan dan makanan ringan.
Salah satu penerima, Nofitasari pemilik merek Nahthari (tahu dan tempe), mengaku lebih tenang berusaha setelah mereknya legal.
“Banyak yang gagal karena tidak proaktif. Sekarang kami merasa aman karena nama merek sudah dijamin pemerintah,” katanya.
Pemko Tanjungpinang berharap legalitas merek ini bisa meningkatkan daya saing produk lokal agar lebih siap masuk pasar yang lebih luas. (Yadi)


























