Demokrat akan Duetkan JK-AHY di Pilpres 2019, Sementara MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

wapres-jk-ditemani-istri-sambangi-rumah-sby
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id – Partai Demokrat tampaknya serius akan menduetkan Jusuf kalla (JK) dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan Capres dan Wapres di Pemilu 2019 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyebutkan adanya Putusan MK yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019,” ujarnya, hari ini di Jakarta

Menurutnya, pasca-Putusan MK tersebut, persoalan hukum telah terang benderang yaitu apabila JK ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia sesuai perintah konstitusi adalah mencalonkan diri menjadi calon presiden saja.

Ia menambahkan, bahwa duet JK-AHY adalah paduan yang sangat komplit karena menampilkan “wajah” politik yang moderat saat ini dan bertemunya “wisdom” dan “passion”.

“Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman,” pungkasnya.

JK: Yang Ditolak MK bukan Posisi Wapresnya

Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan mungkin menjadi rintangan bagi Jusuf Kalla (JK). Karena banyak pihak yang melihat ambisinya untuk kembali maju di Pilpres 2019 mendatang cukup kuat.

Namun menanggapi hal ini, JK mengungkapkan bahwa ia ingin istirahat. “Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat,” ujarnya, usai bicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Politisi Senior Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa ia sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis. Kemudian selama 20 tahun mengabdi di pemerintahan.

Adapun terkait penolakan MK terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya, menurutnya bukan karena mengenai posisi wakil presiden.

“ Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi yang diputuskan legal standingnya. Substansinya saya kira belum dibicarakan substansinya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.(*)

Sumber: indonesiakita.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG