Aksi Pencurian di Karimun saat Lebaran, Kuras Harta Milik Korban

Aksi Pencurian
Kedua pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Alex Fransisco (20) bersama rekannya, Anggiat Maruba (18) diamankan polisi disalah satu wisma di kawasan Karimun.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang wanita di Karimun, Noribah (49) warga RT 06, RW 01, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, dipaksa menerima kenyataan pahit di momen Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Aksi pencurian spesialis rumah kosong diduga merampok aset milik korban senilai Rp 23 juta saat Lebaran hari kedua, Selasa 1 April 2025.

Sejumlah perhiasan diantaranya tiga buah gelang 22 karat, cincin emas 22 karat dan mainan kalung emas bertuliskan Della 22 karat digondol maling.

Anak korban, Wulan (30) menyebut, tidak hanya perhiasan milik orang tuanya saja yang digasak oleh Alex Fransisco (20) bersama rekannya, Anggiat Maruba (18), kedua pelaku juga menjarah sejumlah uang dan handphone Samsung A20.

“Uang tunai Rp 4,4 juta dan handphone. Ibu saya mengalami kerugian Rp 23 juta,” kata Wulan, Minggu 13 April 2025.

“Selanjutnya kami melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Polsek Balai Kata,” tambah Wulan.

Awalnya kata Wulan, pada Lebaran hari kedua, ia bersama keluarganya pukul 10:00 WIB pergi berziarah ke makam dan melanjutkannya untuk berlebaran (silaturahmi) ke sanak saudaranya.

“Setibanya di rumah pukul 17:00 WIB sore hari, mendapati kamarnya sudah berantakan, setelah di cek pada buritan rumah, benar saja pelaku mendobrak pintu belakang dapur yang tidak ditralis,”ujarnya kesal.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Balai AKP Andri Yusri membenarkan aksi pencurian di wilayah hukumnya tersebut.

“Kedua begundal tersebut sudah berhasil diamankan di salah satu wisma pada Sabtu 12 April kemarin dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Balai Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Kapolsek berujar, kedua pelaku tidak hanya menyatroni rumah Ketua RT tersebut, bahkan diduga kuat keduanya juga melancarkan aksinya di sejumlah tempat di Karimun, termasuk tabung gas elpiji juga diembatnya.

“Kedua pelaku melakukan aksinya pada 8 TKP, yakni daerah Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing, ini masih kami kembangkan,” sambung Kapolsek.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, agar selalu berhati-hati dan waspada.

“Disampaikan dalam upaya mencegah kejadian yang tidak diinginkan bersama seperti aksi pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dan insiden lain,” tandasnya.

Kedua pelaku maling spesialis pembobolan rumah tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Aman)

Google News WartaKepri