Home Batam Mulai November 2026, Pemko Batam Bukan Layanan Parkir Berlangganan di BCS Mall...

Mulai November 2026, Pemko Batam Bukan Layanan Parkir Berlangganan di BCS Mall Setiap Sabtu dan Minggu

Parkir Berlangganan Pemko Batam
Parkir Berlangganan Pemko Batam
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. Kali ini, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemko Batam membuka layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026.

Selain di pusat perbelanjaan tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.

Perluasan layanan ini dilakukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tempat dan waktu untuk mendaftar program parkir berlangganan. Dengan demikian, warga tidak perlu secara khusus datang ke kantor Dishub untuk mendapatkan pelayanan maupun informasi terkait program tersebut.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kemudahan pelayanan menjadi salah satu perhatian Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, program parkir berlangganan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Melalui perluasan layanan pendaftaran ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga bisa memanfaatkan waktu akhir pekan untuk mendaftar di BCS Mall tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik sekaligus mendukung penataan perparkiran di Kota Batam,” demikian pernyataan Amsakar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, turut mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pendaftaran yang telah disediakan tersebut.

Menurutnya, pembukaan stan pelayanan di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara langsung.

“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujar Rudi, Senin (2/11/2026).

Tarif Parkir Berlangganan Berlaku Satu Tahun

Untuk mengikuti program parkir berlangganan, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.

Adapun tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp125.000.
  • Mobil penumpang, van, pikap, dan taksi: Rp300.000.
  • Bus dan truk: Rp375.000.

Pemko Batam berharap kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan.

Selain memberikan alternatif pelayanan, program tersebut diharapkan turut mendukung penataan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terorganisasi di Kota Batam.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendatangi stan pendaftaran di BCS Mall setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026, atau Kantor Wali Kota Batam pada hari kerja.

Pemko Batam pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri