Home Berita Utama Dana Komunikasi Dewan Tahun 2006 Buat Acara 200 Pekerja Serikat Islam

Dana Komunikasi Dewan Tahun 2006 Buat Acara 200 Pekerja Serikat Islam

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Yudi Kurnain, aggota DPRD Batam aktif dihadirkan di persidangan sebagai tergugat soal dana Tunjangan Insentif Komunikasi ( TKI ) Dewan Batam di Pegadilan Negeri Batam , Selasa (31/5/2016).

Dalam persidangan itu hadir saksi Rusnang dan satu saksi lainya dari media. Dalam keterangan Rusnang menyatakan, dana TKI  yang diterima dari tergugat untuk acara  pembahasan UMK bersama 200 orang pekerja serikat islam (PSI).

“Ya, dana tersebut kami gunakan untuk acara pemahasan UMK bersama 200 orang PSI,” kata saksi Rusnang pada Majelis hakim dan JPU.

WhasApp

Saksi mengaku sebagai Ketua PSI dan Bendara acara pembahasan UMK tahun 2006  Batam. Namun tidak mengetahui berapa uang yang digunakan yang tahunya hanya membuat laporan saja.

” yang mengetahui dana tersebut ketua acara yaitu Andi Muktar. Dan saya mengetahui uang untuk acara ada saat di telepon oleh Andi Muktar,” terang saksi Rusnang.

Kemudian Jaksa Bani tidak percaya begitu saja soal pengakuan saksi Rusnang atas tidak tahunya uang yang dilaporkannya. Saudara Bendara dan Ketua SPI, kenapa tidak mengetahui jumlah uang dalam kegiatannya dan anda kan punya sekolah?. Tetapi saksi tetap menyatakan tidak mengetahuinya.

Menurut saksi, acara tersebut dihadiri 200 orang pekerja serikat islam dan mendatangkan pembicara dari penggurus buruh . Dalam kegiatan selama 3 jam tersebut diakhir acara diadakan undian berhadiah satu unit motor.

” Semetara dana TKI itu harus dikembalikan kepada Pemko tahunya dari media, disaat acara pembahasa UMK baru selesai dilaksanakan,” ungkap Rusnang.

Tergugat Yudi Kurnain mengaku hingga saat ini belum mengembalikan dana TKI dewan tersebut kepada Pemko Batam. Dana TKI yang dipinjamkan Pemko Batam pada seluruh anggota dewan Batam, masing masing orang mendapat Rp. 64.260.000,-.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah kinerjanya dengan syarat sistem pinjam dan harus di kembalikan lagi. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak anggota dewan periode lama belum mengembalikannya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Syahrial Harahap SH didampingi hakim Chandra SH dan Juli Handayani SH, akan kembali digelar minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat, salah satunya Sekretaris Dewan (Sekwan).

” Tergugat apa masih ada saksi yang mau dihadirkan..?. Tanya hakim Syahrial. Ada Yang Mulia, termasuk Sekwan. Jawab tergugat. (nikson)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O