WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang warga Karimun, Kepulauan Riau berinisial IF (22) nekat menggelar lapak perjudian jenis togel Lotto Kamboja. Dirinya sudah membuka lapak dan beroperasi sejak dua bulan lalu.
Aksi pria ini terendus oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, dan berhasil diamankan pada salah satu toko sembako yang terletak dibilangan Sungai Lakam Barat, Tanjungbalai Karimun, Senin tanggal 15 Maret 2021, pukul 14.00 WIB.
“Polres Karimun mengungkap tindak pidana perjudian berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/03/2021).
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, ungkap Adenan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Berupa uang sejumlah Rp. 287 ribu, tiga buah nota yang digunakan oleh pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang (pemain), serta sebuah pulpen warna biru merk Pilot,” paparnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kata Adenan, yakni dengan cara melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai bandar taruhan tebak empat angka dengan 1000 pilihan angka.
“Dengan sistem perjanjian, pemenang pemasang taruhan akan memperoleh nominal uang Rp. 3 juta 600 ribu, setiap tebakan angka yang benar dan tepat,” ujarnya.
Pelaku IF akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (Az).




























