Home Batam Kabur ke Meranti, Kakek Cabul di Ruli Tiban Diringkus Tim Reskrim Polsek...

Kabur ke Meranti, Kakek Cabul di Ruli Tiban Diringkus Tim Reskrim Polsek Sekupang

Kakek Cabul di Tiban ditangkap di Meranti
Kabur ke Meranti, Kakek Cabul di Ruli Tiban Diringkus Tim Reskrim Polsek Sekupang
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH mengamankan satu orang terduga pelaku dalam tindak pidana perbuatan pencabulan atau kakek cabul dengan korban anak dengan inisial pelaku JB (53 Tahun), Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi menjelaskan kejadian berawal pada hari Kamis (29/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB saat korban 6 Tahun memberitahukan kepada pelapor dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil, tiba-tiba mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya.

“Menerima pemberitahuan tersebut, pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang dialami oleh korban,”jelas Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi.

Masih kata Kapolsek, setelah pelapor mengecek, ia mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan, bahwa Senin (27/09/2021) Pukul 22.00 Wib. Di ruli Tiban Sekupang kota Batam.

“Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV di ruang tamu, pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul,”kata Yudha Surya Wardana, SIP, MSi.

Selanjutnya, setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

“Setelah menerima laporan polisi tersebut, unit opsnal Polsek Sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan setelah korban melakukan Visum selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut,”ujar Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, mendapatkan informasi lagi, tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau serta dibantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau.

BACA JUGA Plt Bupati Bintan Apresiasi Kinerja Polres Bintan Ungkap Kasus Narkoba

“Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut,”tutupnya.

Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi menegaskan pelaku sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau, saat ini Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih Lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar),”ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi. (*)

Pengirim :Taufik Chaniago

WhasApp

Google News WartaKepri