Home Batam Dari Malaysia Budi Selundupkan Sabu 205 gram Dalam Selangkangan

Dari Malaysia Budi Selundupkan Sabu 205 gram Dalam Selangkangan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Budi Iriansyah ditangkap dan ditahan akibat keterlibatannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia seberat 205 gram ke Batam, yang disimpan di selangkangan-nya.

“Saya dihubungi Fauzan (DPO) dari Medan untuk menjemput sabu ke Malaysia dan diantarkan ke Palembang. Lalu dijanjikan upah Rp 20 juta,” ujar terdakwa, Rabu (20/7/2016) di PN Batam.

Untuk ongkos perjalanan, terdakwa dibekali uang saku sebesar Rp 2 juta yang dititipkan Fauzan melalui istrinya di Medan.
” Dari Medan, saya langsung ke Malaysia. Lalu berangkat ke Batam melalui ferry Batam Center dan akan berangkat ke Palembang dengan pesawat,” terangnya

Saat melewati pemeriksaan X-Ray pelabuhan ferry Batam Center, terdakwa terdeksi ada benda diselangkannya. Kemudian petugas bea & cukai memeriksa dan hasilnya ditemukannya barang bukti yang dibagi dalam empat paket sabu.

Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku membutuhkan biaya untuk menikahi wanita tunangannya. Akibat perbuatanya rencana pernikahan gagal bahkan sang wanita idaman belum mau menemuinya di tahanan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Hakim Zulkifli SH. Sementara, JPU Imanuel Tarigan diminta oleh hakim agar segera menyelesaikan tuntutan. ( nikson simanjuntak )
Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026