Polres Anambas Rebus 2,1 Kg Sabu dari Dua Tersangka

Pemusnahan barang bukti sabu dari 2 tersangka di Mapolres Anambas. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Anambas merebus 2.111,82 gram sabu hasil tangkapan dari dua orang tersangka. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Anambas, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan kedua tersangka berinisial RA (41) dan JK (49) itu ditangkap pada 17 Desember 2021.

“Penangkapannya sebulan yang lalu,” kata Syafrudin.

WhasApp

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini kata Syafrudin sudah disisihkan sebagian untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor).

“Dari yang sudah disisihkan, nantinya untuk pembuktian di persidangan seberat 81,34 gram,” jelasnya.

Kedua tersangka kata Syafrudin dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Syafrudin mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjaga lingkungan sekitar, dan memantau gerak-gerik anak serta keluarga agar tidak terjerumus narkoba. (rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025