Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (17) dan AA (17) yang merupakan pelaku penadah hasil motor curian.
Kabag OPS Sujoko pada saat Press Release mengatakan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat Satuan unit Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap AA, mengaku telah membeli sepeda motor jenis Honda Beat warna merah BP 2695 WM, dengan saudara AS, seharga 1.150.000, dan saudara AS mengaku telah melakukan pencurian bersama saudara WS, Jelas Sujoko, Sabtu (23/7/2016).
Atas tindakan pidana AS yang terjerat Pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan Saudara AA tindakan pidana penadahan terjerat pasal 480 K.U.H Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tutup Sujoko. (yansyah).
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























