
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyerahkan berkas penyidikan P21 beserta lima tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang
Kelima orang tersangka tersebut berinisial TW (44) PNS Prov Kepri, S (35) Wiraswasta, MS (33) Tukang Ojek, AAS (27) wiraswasta, MIF (33) Wiraswasta. Sementara satu orang berinisial MN (39) wiraswasta sudah dirilis polisi sebagai DPO
“Siang ini akan kita serahkan langsung ke Kejati di Tanjungpinang. Kita sudah berkoordinasi,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandi Tarigan di Mapolda Kepri, Senin (15/8/2022).
Reza menambahkan, terhadap kasus korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. 6.2 miliar
“Kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 351 juta, Dokumen KUA-PPAS Kepri Tahun 2020, Dokumen APBD, DPA/DPPA PPKD Tahun 2020, dan sejumlah dokumen pendukung,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Reza menjelaskan, pelimpahan berkas P21 tahap II ini maka penanganan kasus untuk kluster pertama di Dispora Kepri dapat dinyatakan selesai.
“Seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu penanganan kasus ini ada tiga klaster. Ini baru tahap pertama. Tunggu saja, satu persatu akan kita ungkap,” uangkap Reza. (*)
Editor: Yusuf Riadi































