Home Berita Utama Jadi Tersangka Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Batal Wujudkan Mimpi

Jadi Tersangka Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Batal Wujudkan Mimpi

Ketua Ombudsman Hery Susanto Batal Wujudkan Mimpi
Ketua Ombudsman Hery Susanto Batal Wujudkan Mimpi
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara. Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu lembaga itu pada 10 April lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti dilaporkan Kompas.com.

Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04/2026).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Ombudsman adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD

Dilantik Presiden Prabowo

Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan ketika dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 10 April 2025.

Presiden melantik sembilan anggota Ombudsman periode 2026–2031, yakni Hery Susanto (Ketua), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua), serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Hery Susanto, menegaskan kesiapan lembaganya untuk langsung bekerja usai pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ombudsman periode 2026–2031 disebut akan segera mempercepat konsolidasi internal sekaligus menuntaskan agenda yang sempat tertunda.

Hery menyampaikan, dirinya bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya akan segera memperkuat koordinasi internal guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik berjalan optimal.

Menurut Hery, sejumlah aspek mendasar di tubuh Ombudsman masih memerlukan penguatan, mulai dari struktur organisasi, kualitas sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran.

“Prioritas pertama adalah pembenahan internal. Ada banyak hal di internal Ombudsman yang harus diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran, karena Ombudsman masih dirasa berjarak dengan pemerintah,” jelasnya.

Sumber: Antara/bbc/lintaswarta
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp