Home Karimun Biaya Rp2.000 di E-Ticket MV Oceanna, KSOP Karimun: Itu Layanan Sistem, Bukan...

Biaya Rp2.000 di E-Ticket MV Oceanna, KSOP Karimun: Itu Layanan Sistem, Bukan Pungli

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, menanggapi biaya tambahan Rp2.000 pada e-ticket kapal MV Oceanna tujuan Harbour Bay Batam.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Biaya tambahan Rp2.000 pada e-ticket kapal MV Oceanna tujuan Harbour Bay Batam, sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memberikan penjelasan resmi.

Menurut Supendi, biaya Rp2.000 yang tercantum dalam e-ticket merupakan biaya layanan sistem dari penyedia jasa e-ticketing yang bekerja sama dengan operator kapal.

“Biaya tersebut merupakan layanan dari provider e-ticketing, bukan bagian dari tarif tiket kapal,” terang Supendi, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, penerapan biaya layanan ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang pelayanan tiket elektronik di kapal penumpang.

“Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penerapan sistem e-ticketing di pelabuhan,” jelasnya.

Supendi menegaskan, biaya layanan sistem memang dipungut di luar harga tiket utama, sehingga tidak memengaruhi tarif dasar perjalanan penumpang.

“Sistem seperti ini sudah umum, sama seperti pembelian tiket pesawat atau kereta api secara online yang juga dikenakan biaya layanan,” ungkapnya.

Operator MV Oceanna sendiri telah bekerja sama dengan penyedia layanan tiket elektronik sejak tahun 2024 untuk mendukung digitalisasi sistem penjualan tiket.

“Dengan adanya penjelasan ini, KSOP Karimun berharap masyarakat dapat memahami bahwa biaya tambahan tersebut bukan pungutan liar, melainkan bagian dari mekanisme layanan digital yang sah dan transparan,” pungkasnya.

“Rp2.000 merupakan biaya layanan sistem e-ticketing, dibayarkan terpisah dari harga tiket kapal,” tambah Supendi.

Aturan ini kata Supendi legal dan sesuai aturan pemerintah sekaligus umum berlaku dalam transaksi tiket online.

“Dengan memahami hal ini, penumpang diharapkan lebih tenang dan tidak salah persepsi saat melakukan pembelian tiket kapal secara elektronik,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp