
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Polemik seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun kini memanas.
Salah satu kandidat, M Zen, resmi menggugat Bupati Karimun, Iskandarsyah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang membatalkan penetapan M Zen sebagai Direktur, meski sebelumnya ia dinyatakan meraih nilai tertinggi dan direkomendasikan oleh tim panitia seleksi.
Kuasa hukum M Zen, Linda Theresia, mengungkapkan bahwa, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI sejak 16 Maret 2026 dan kini memasuki tahap krusial.
“Sidang sudah melewati tiga kali tahapan persiapan. Majelis hakim juga telah menyatakan berkas perkara lengkap,” tegas Linda, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Agenda jawab-menjawab (pleading) akan dilakukan melalui sistem E-Court, sementara pembuktian dijadwalkan berlangsung langsung di ruang sidang mulai 20 Mei hingga 17 Juni 2026,” katanya.
Pihak Zen sendiri menilai alasan pembatalan oleh Bupati tidak berdasar. Dalih bahwa kliennya tidak memiliki pengalaman manajerial disebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Klien kami punya pengalaman hampir 8 tahun di Perusda Air Minum Karimun. Bahkan pernah menjabat Kepala Bagian Teknik Distribusi dan Transmisi selama hampir 7 tahun, serta Plt Manager selama satu tahun,” ungkap Linda.
Kasus ini kata Linda dinilai menyangkut transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi pejabat di lingkungan BUMD.
“Kami menggugat keputusan pembatalan tersebut, terlebih terhadap kandidat dengan nilai tertinggi,” pungkasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























