Advertisement
Home Karimun Pemkab Karimun Evaluasi WFH, Pegawai di Luar Wilayah Dianggap Tidak Hadir

Pemkab Karimun Evaluasi WFH, Pegawai di Luar Wilayah Dianggap Tidak Hadir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem kerja Work From Home
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) yang mulai diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRIco.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) yang mulai diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pelaksanaan perdana yang berlangsung Jumat, 10 April 2026, ditemukan adanya lima pegawai yang mengisi absensi WFH dari luar wilayah Kabupaten Karimun, tepatnya di Kota Batam. Temuan ini diperoleh melalui sistem pengawasan berbasis website yang memantau titik koordinat lokasi pegawai saat melakukan absensi.

Kepala BKPSDM Karimun, Ivit Ivizal, menjelaskan, meskipun belum diberikan sanksi khusus, kelima pegawai tersebut sementara dianggap tidak masuk kerja atau bolos.

Pemerintah daerah menegaskan,kebijakan WFH sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pelaksanaannya, setiap OPD bertanggung jawab mengatur daftar pegawai yang menjalankan WFH setiap minggunya, dengan proporsi sekitar 27 persen dari total pegawai.

“Namun demikian, untuk OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, jumlah pegawai yang bekerja dari rumah disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Hal ini dilakukan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan tidak terganggu,” terang Ivit, Rabu, 15 April 2026.

Ke depan, Pemkab Karimun akan terus mengevaluasi sistem WFH, termasuk kemungkinan penerapan aturan dan sanksi yang lebih tegas guna meningkatkan disiplin pegawai serta memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sistem WFH dapat meningkatkan fleksibilitas kerja jika dijalankan sesuai aturan sekalian ngawasan berbasis teknologi membantu meningkatkan disiplin dan transparansi,” katanya.

Sehingga, kata Ivit, ASN diharapkan tetap mematuhi ketentuan lokasi kerja yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

“Diharapkan tetap mematuhi ketentuan lokasi kerja yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

 

 

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026