
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kasus mafia tanah yang menyeret kawasan hutan mangrove Desa Sugie Besar akhirnya terbongkar.
Aksi ilegal yang mengancam lingkungan dan mata pencaharian nelayan itu kini berujung hukuman penjara.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis tegas kepada mantan Kepala Desa Sugie Besar, Mawasi, bersama seorang warga bernama Djuniman.
Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan dalam praktik jual beli lahan mangrove secara ilegal.
Gerakan Masyarakat Karimun (Germaska) langsung angkat suara. Ketua Germaska, Saparudi, menilai praktik mafia tanah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga pesisir.
“Ini bukan cuma soal tanah, ini soal masa depan nelayan dan lingkungan kita. Mangrove itu benteng alami dari abrasi dan ombak,” tegas Saparudi, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai tempat berkembang biaknya biota laut. Jika dirusak, dampaknya bisa meluas, dari hasil tangkapan nelayan yang menurun hingga potensi bencana pesisir.
Kasus ini kata Saparudi juga menjadi sorotan karena menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menguasai lahan yang seharusnya dilindungi.
Germaska pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Karimun dalam membongkar praktik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Kejari Karimun. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak pada rakyat dan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Intelijen, Herlambang, menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara.
“Tim Pidsus bergerak untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat penjualan ilegal lahan mangrove,” ungkap Herlambang.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
“Kerjasama dan kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























