Home Karimun Bea Cukai Karimun Gencarkan Operasi, Tekan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Karimun Gencarkan Operasi, Tekan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Melalui operasi pasar yang digelar pada 6–12 April 2026, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun berhasil menindak peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.(Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Bea Cukai Karimun terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Melalui operasi pasar yang digelar pada 6–12 April 2026, petugas berhasil menindak peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Kegiatan ini dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Karimun sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Abraham Tarigan, menjelaskan, dari operasi tersebut, petugas mengamankan 16.346 batang rokok ilegal serta 5,76 liter MMEA golongan C tanpa cukai.

“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp27,8 juta. Selain itu, langkah ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp12,2 juta,” terang Abraham, Selasa, 21 April 2026.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang.

Mereka diajarkan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, pita tidak sesuai peruntukan, hingga rokok tanpa pita cukai.

“Pendekatan ini dinilai penting agar pelaku usaha lebih waspada dan tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal, baik secara sengaja maupun tidak,” ujar Abraham.

Sepanjang triwulan pertama 2026 (Januari–Maret), Bea Cukai Karimun juga mencatat berbagai hasil penindakan, di antaranya 444.921 batang rokok ilegal, 107 koli pakaian bekas, narkotika dan obat terlarang dalam jumlah terbatag, uang tunai asing setara Rp799 juta dan 47,5 liter MMEA ilegal.

“Khusus untuk kasus narkotika, penanganannya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa, pengawasan akan terus diperketat. Upaya ini bertujuan memastikan barang yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Melalui langkah tegas dan edukatif, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menolak peredaran barang ilegal di wilayah Karimun,” pungkasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis 

 

 

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp