
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus predator anak yang menyasar komunitas gamer.
Aksi bejat seorang pria berinisial TAS (22) yang tega mencabuli anak laki-laki di bawah umur dengan modus ajakan main bareng (mabar) game online.
“Kejadian bermula dari interaksi pelaku dan korban di sebuah grup WhatsApp komunitas Free Fire bernama The Boys Vtus,” terang Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pelaku yang bekerja sebagai sales ini, melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban (13 tahun) lewat pesan singkat setelah sering mabar,” tambah Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada 16 April 2026.
“Korban dijanjikan uang tunai senilai Rp 100 ribu agar mau menuruti keinginan pelaku,” imbuhnya.
Aksi biadab tersebut kata Kapolres, akhirnya tercium setelah abang korban merasa ada yang aneh dengan perubahan sikap adiknya.
“Saat sang kakak mengecek HP korban, ia syok menemukan rekaman video aksi pencabulan tersebut,” katanya.
Keluarga langsung melaporkan kejadian ini, dan tim Polres Karimun bergerak cepat mengamankan TAS di kamar hotel tersebut hanya sehari setelah kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 415 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada orang tua dan keluarga, agar tidak mengabaikan dengan siapa anak berteman di dunia maya.
“Jika anak tiba-tiba pendiam atau punya barang uang tanpa asal-usul jelas, segera telusuri. Ajarkan anak untuk tidak pernah menemui orang asing yang baru dikenal via game online, apa pun alasannya,” pungkas Kapolres.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























