Advertisement
Home Karimun Status Lahan Sungai Pasir Jadi Sorotan, Kantah Karimun Tegaskan Penerbitan HGB Sesuai...

Status Lahan Sungai Pasir Jadi Sorotan, Kantah Karimun Tegaskan Penerbitan HGB Sesuai Aturan

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karimun, Wahyu Tri Handoyo, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah melalui kajian regulasi yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, lokasi tersebut masuk dalam zona pemukiman perkotaan.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Persoalan status lahan di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian publik.

Lahan yang sebelumnya diduga berada di kawasan hutan lindung kini dipastikan berstatus Area Penggunaan Lain (APL), sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karimun, Wahyu Tri Handoyo, menjelaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah melalui kajian regulasi yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, lokasi tersebut masuk dalam zona pemukiman perkotaan.

“Secara aturan, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak penerbitan HGB. Status lahannya jelas bukan kawasan hutan, melainkan APL,” ujar Wahyu, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, selain kesesuaian tata ruang, pemohon juga telah melengkapi dokumen alas hak sebagai syarat administrasi. Dengan terpenuhinya aspek legal tersebut, Kantah Karimun menerbitkan sertifikat HGB untuk lahan seluas 2.970 meter persegi.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa kewenangan Kantah terbatas pada aspek pertanahan, khususnya penerbitan sertifikat. Terkait aktivitas atau pemanfaatan lahan di lapangan, hal tersebut berada di ranah instansi perizinan lainnya.

“Untuk kegiatan di atas lahan, silakan dikonfirmasi ke pihak perizinan. Kami hanya memastikan legalitas hak atas tanahnya,” jelasnya.

Sementara itu, polemik ini sebelumnya mencuat setelah adanya kekhawatiran dari Ketua Umum Kepri Hijau Cemerlang, Jantro Butar-Butar. Ia meminta agar penerbitan HGB dilakukan secara cermat, mengingat dugaan awal bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat terkait status lahan. Pemeriksaan kesesuaian dengan RTRW serta legalitas dokumen menjadi kunci dalam menghindari konflik pertanahan di kemudian hari,” katanya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

 

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026