Home Karimun Kecelakaan Maut di Coastal Area Karimun, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Kecelakaan Maut di Coastal Area Karimun, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN – WARTAKEPRI.co.id – Pria berinisial MG (25), pengemudi mobil Toyota Avanza hitam, resmi ditahan setelah terlibat kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area, Tanjungbalai Karimun, pada Minggu, 19 April 2026, pagi.

Dalam konferensi pers, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Korban, seorang wanita bernama Liana (33), meninggal dunia akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban,” terang Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani.

Saat ini, kata Kapolres, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karimun. Proses hukum terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karimun. Proses hukum terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, pihanya mengimbau kepada masyarakat, agar jangan pernah mengemudi dalam pengaruh alkohol dan selalu patuhi aturan lalu lintas.

“Berkendara dalam keadaan mabuk sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kelalaian dapat berujung fatal,” pesan Kapolres.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

 

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp