WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah daerah Kabupaten Karimun menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, menjadi Rp. 3 juta 5 ratus 92 ribu.
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tersebut disahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), diamini oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, dan juga perwakilan serikat pekerja.
Pembahasan upah mengacu pada Permenaker nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan angka inflasi nasional 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi 2,37 persen juga ditambah dengan indeks tertentu.
Sehingga dalam menentukan UMK Karimun 2023 indeks yang digunakan sebesar 0,2 yang merupakan indeks tengah.
“Disepakati bersama, UMK Karimun naik 7,3 persen atau setara Rp 243.254, terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Selasa (29/11/2022).
Sehingga, kata Ruffindy UMK Karimun tahun depan menjadi Rp 3.592.019.
Ia menambahkan, termasuk juga dari serikat pekerja tetap sepakat menandatangani dengan catatan keinginannya untuk menaikkan upah sebesar 13 persen.
“Untuk upah tahun depan lebih tinggi, yakni Rp 243.254. Sedangkan upah pada tahun 2022 lalu hanya naik Rp12.863,” ujarnya.
Hasil kesepakatan UMK Karimun 2023 yang dibahas DPK Karimun ini, kata Ruffindy akan diserahkan kepada Bupati Karimun untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Kepri.
“UMK Karimun 2023 ini hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan,” paparnya.
Perwakilan Apindo Karimun, Eddy menyebut, pihaknya tetap akan mendukung penuh pembahasan UMK.
”Berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 tentang Upah. Dan saat ini Apindo sedang melakukan uji materil Permenaker nomor 18 Tahun 2022. Jika hasil uji materi kalah, maka Apindo tetap patuh atas keputusan UMK yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar menegaskan, kenaikan UMK tersebut jauh dari kata cukup.
Pasalnya kata Fajar hal ini tidak sesuai dengan (tidak mencukupi) para kaum buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jauh dari kata cukup, kita mengacu pada Undang-undang No 13 Tahun 2003,” kata Fajar.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak, yakni diantaranya tenaga kerja dan juga pihak perusahaan yang bersangkutan.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Karimun sendiri, kata Fajar telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun.
“Tahun 2023 sejumlah Rp 3.961.817 atau naik sebesar Rp 613.052,” paparnya.
Hal ini menurut Fajar tentunya agar mampu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Sehingga mampu mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya.
Tidak hanya itu saja, kata Fajar kenaikan upah yang layak bagi para buruh tersebut, mampu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
“Diharapkan Dinas Tenaga Kerja beserta pihak perusahaan, agar dapat memperhatikan para pekerja. Kenaikan UMK tidak ada artinya karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga-harga jauh lebih besar daripada kenaikan UMK,” tegasnya.(Aman)























