Home Karimun Kepastian dan Perlindungan hukum Pada Hak Tanah, 114 Sertifikat Diserahkan Kepada Masyarakat

Kepastian dan Perlindungan hukum Pada Hak Tanah, 114 Sertifikat Diserahkan Kepada Masyarakat

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan sertifikat tanah kepada salah seorang warga Gang Perdamaian. Sepenuhnya dijamin oleh pemerintah Kabupaten Karimun mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di wilayah Kabupaten Karimun.

Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, sering kali sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.

Untuk itu, guna menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun menyerahkan 114 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

WhasApp

Penyerahan tersebut turut serta dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq beserta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yang diperuntukkan bagi warga Gang Perdamaian, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah, sebanyak 114 sertifikat tanah dapat kita serahkan hari ini. Pemerintah daerah sangat bersyukur sekali,” kata Bupati, Jumat (3/2/2023).

Pasalnya menurut Bupati, warga sudah 30 tahun menantikan sertifikat tanah sebagai kekuatan atau kepastian hukum tanah mereka.

“Alhamdulillah, setelah hampir 30 tahun akhirnya persoalan tanah di Gang Perdamaian ini dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, terbitnya sertifikat bagi warga ini, tidak terlepas dari peran BPN Karimun dan pemerintah daerah, secara berkelanjutan berupaya menyelesaikan persoalan tanah di Karimun, termasuk di Gang Perdamaian.

“Pemerintah daerah bersama BPN Karimun terus berupaya dan berkoordinasi terkait penyelesaian persoalan sengketa lahan yang cukup banyak di Karimun. Perlahan tapi pasti, dapat terselesaikan meski belum semuanya,” beber Bupati.

Tidak hanya itu saja, kata Bupati pemerintah daerah juga akan terus berupa mendorong penyelesaian tanah di Karimun, pada saat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023, dan Provinsi Kepulauan Riau sendiri akan menjadi tuan rumah.

“Kabupaten Karimun nantinya ditunjuk sebagai tuan rumah pada acara tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut,” pungkasnya.

Sehingga nantinya, kata Bupati permasalahan tanah permukiman warga yang masuk ke kawasan hutan lindung di Karimun dapat terselesaikan dengan baik.

“Sejauh ini sudah terdapat
200 hektar, dari 2000 hektar yang sudah terselesaikan bisa kita dorong lagi untuk dilakukan pemutihan,” tandasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, Junaedi S Hutasoit menjelaskan bahwa, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilaksanakan.

“Yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Junaedi melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ungkap Junaedi.

Junaedi menambahkan, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2017, tentang PTSL dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018.

“PTSL di kalangan masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat,” ujarnya.(Aman/rls)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026