Bintan – Permasalahan pembukaan saluran parit yang dilakukan oleh Budi Wantoro selaku kuasa lahan dari keluarga alm H. Kusrin diwilayah Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara saat ini justru membuka tabir pangkal masalah yang telah terjadi tentang pengrusakan hutan mangrove. Minggu, (19/2/2023).
Kepala KPHP Wilayah IV Tanjungpinang – Bintan, Ruah Ali Maha mengatakan, permasalahan yang dilakukan oleh Budi terkait penimbunan parit dan membuka aliran parit yang sebelumnya terhambat, sebab aliran saluran parit diketahui tertutup.
Setelah ditelusuri, dari keterangan Ruah lokasi aktifitas permasalahan tersebut adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana permasalahan yang dilakukan Budi, rentetan dari penimbunan saluran parit yang dilakukan oleh pengusaha Akiang (Santo), dan Suhardi (Aing) pada tahun 2017 dan 2013.
Ruah menjelaskan, pihaknya memproses permasalahan kerusakan hutan mangrove sesuai hasil penelitian dan berita acara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, sebab lokasi permasalahan adalah kawasan hutan produksi terbatas.
Lebih lanjut Kepala KPHP, Ruah menjelaskan, sebelumnya penimbunan yang dilakukan oleh santo pada tahun 2017 dengan luas lahan 6.000 meter persegi, dan dampak penimbunan lahan terjadi pelanggaran pengrusakan hutan mangrove, dan begitu pula halnya yang dilakukan oleh Suhardi atas penimbunan sejak tahun 2013 dengan luas lahan 9000 meter persegi.
Menurut keterangan Ruah, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut akan dilaporkan, menurut UU Cipta kerja pasal 3 ayat 3, setiap orang badan usaha atau pemerintah atas terkelanjuran akan dilaporkan, untuk ditindak lanjuti, dan lokasi lahan diberi segel
“Jadi, permasalahan ini dikutip menjadi
kegiatan keterlanjuran, dan pelaku dikenakan sangsi wajib melaporkan permasalahan ke pihak Kementerian, dan mempertanggung jawabkan kerugian Negara atas perbuatannya, dan lokasi lahan kami beri segel, “kata Ruah.
Begitu pula Ruah mengatakan, terkait permasalahan yang dilakukan oleh Budi Wantoro, pihaknya (KPHP) akan menyerahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebab lokasi lahan keluarga alm H. Kusrin diwilayah Sei Gentong, adalah Areal Pengguna Lainnya (APL).
Ditempat yang sama, Budi Wantoro selaku kuasa lahan dari keluarga alm H. Kusrin meminta maaf atas penimbunan parit yang telah dilakukannya, sebab parit yang dibuat oleh pihak Santo dilokasi lahan H. Kusrin.
Menurut Budi, penimbunan yang dilakukannya disebabkan posisi parit dilahan tanah milik alm H. Kusrin dan terjadi abrasi pada lokasi lahan tanah tersebut.
Begitu pula Budi mengatakan, sebelum penimbunan dilakukannya, ia telah memberi pemberitahuan terhadap Rt/Rw, Kelurahan dan ke pihak Kecamatan, sehingga tindakan penimbunan yang telah dilakukannya, tidak ada permasalahan.
“Sebab itu saya mohon maaf, “kata Budi.
Selanjutnya Budi menerangkan, terkait dengan dibukanya saluran parit yang tertutup, bahwasannya itu atas perintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak DLH juga sudah menelaah setelah saluran parit dibuka.
“Dibukanya saluran parit atas perintah DLH, tidak ada unsur lainnya, “tegas Budi.
Lanjut Budi, “Justru pebukaan parit tersebut pihaknya melepaskan hak milik tanah seluas 2 meter dan sepanjang parit yang dibuat, ditambah biaya pembuatan parit, “papar Budi.
“Sekali lagi saya mohon maaf jika pembukaan parit yang telah dilakukannya menyalahi aturan, namun itu semua dilakukan untuk kepentingan orang banyak, “harap Budi Wantoro.
Pengirim: Agus Ginting