
KEPRI – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah usai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sabtu (9/3/2024). Hasil pleno menetapkan 45 Nama-Nama Caleg DPRD Kepri Periode 2024-2029 dan 12 Caleg Gagal.
Rapat pleno, yang berlangsung selama tiga hari di hotel CK Tanjungpinang itu menghitung empat surat suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Dari hasil pleno pembahasan DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota, terungkap 45 nama-nama caleg yang akan menduduki kursi DPRD Provinsi Kepri.
Berikut Caleg terpilih DPRD Provinsi Kepri Periode 2024 – 2029 :
I. Dapil Kepri 1 – Tanjungpinang
1. Teddy Jun Askara – Golkar
2. Bobby Jayanto – NasDem
3. Ismiyati – PKS
4. Clara Claudia Damayu Lase – Gerindra
5. Rudi Chua – Hanura
II. Dapil Kepri 2 – Bintan dan Lingga
1. Dewi Kumalasari – Golkar
2. Khazalik – NasDem
3. M Najib – Gerindra
4. Harlianto – Demokrat
5. Hanafi Ekra – PKS
6. Aziz Martindaz – Golkar
III. Dapil Kepri 3 – Karimun
1. Rohani – Golkar
2. Eri Suandi – PDIP
3. Zaizulfikar – Gerindra
4. M Taufiq – PKS
5. Jusrizal – NasDem
6. Agustian – Golkar
IV. Dapil Kepri 4 – Batam A
1. Suhadi – NasDem
2. Nyangnyang – Gerindra
3. Sahat Sianturi – PDIP
4. Asmin Patros – Golkar
5. Bahtiar – PKS
6. Mesrawati – Demokrat
7. Aman – PKB
8. Edward Brando – PAN
9. Lik Khai – NasDem
10. Andi S Muktar – Gerindra
V. Dapil Kepri 5 – Batam B
1. Iman Sutiawan – Gerindra
2. M Syahid Ridho – PKS
3. Muhamad Musofa – NasDem
4. Jumaga Nadeak – PDIP
5. Tumpal Ari Pasaribu – Perindo
6. Suigwan – PKB
7. Onward Siahaan – PSI
8. Capt Luther Jansen – Gerindra
9. Zainal Abidin – Golkar
10. Sumali – Demokrat
VI. Dapil Kepri 6 – Batam C
1. Ririn Warsiti – Gerindra
2. Afrizal Dachlan – Nasdem
3. Wahyu Wahyudin – PKS
4. Saproni – PDIP
5. Taba Iskandar – Golkar
VII. Dapil Kepri 7 – Natuna dan Anambas
1. Marzuki – Gerindra
2. Mustamin Bakri – Golkar
3. Daeng Amhar – PAN.
Mengutip sumber di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) paling lama adalah 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara.
Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU). Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin ketika menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (14/3/2023) siang.
Dalam materi yang bertajuk “Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi”, Muhidin juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, MK mengeluarkan tiga dasar hukum penanganan PHPU Tahun 2024.
Tiga dasar hukum tersebut, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023); Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023); serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).
Kemudian, Muhidin juga mengilas balik jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu Tahun 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara; Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara; serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara. Dari jumlah tersebut, ia juga mengungkapkan dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya.
Tak hanya itu, Muhidin juga memaparkan mengenai tahapan pengajuan permohonan Pemohon dalam PHPilpres, yakni pengajuan permohonan dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Maret 2024, pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK serta penyampaian salinan permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu dilakukan pada 17 April 2024.
Kemudian, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait diberi waktu pada 17 – 18 April 2024. Barulah pemberitahuan hari sidang pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan pada 18 – 19 April 2024. Selanjutnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 22 April 2024.
Lalu, tahapan berikutnya adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan pada 19 – 23 April 2024 dilanjutkan dengan Pemeriksaan Persidangan yang berlangsung pada 24 – 29 April 2024. Pada tahap berikutnya digelar Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 30 April – 6 Mei 2024. Terakhir, MK akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPilpres pada 7 Mei 2024.
“MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif,” tandas Muhidin.
BACA JUGA Drama Pleno Suara DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang: 2 Partai Incumbent Tumbang
21 Anggota DPRD Kepri Tidak Kembali
Berdasarkan catatan, hariankepri.com dari hasil rapat pleno tersebut, terdapat 21 anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019 – 2024 yang dipastikan tidak akan kembali duduk sebagai wakil rakyat di periode mendatang.
21 anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut, sebagian ada yang tidak lagi mencalonkan diri pada pileg, serta sebagian lagi kalah dalam perolehan suara pada pileg. Dengan demikian, maka, ada 24 orang legislator baru di DPRD Kepri.
Berikut Daftar Anggota DPRD Provinsi Kepri Periode 2019-2024 yang TIDAK KEMBALI DUDUK sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri Periode 2024-2029 :
A. Anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024 yang tidak terpilih pada Pemilu 2024 :
1. Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahjono
2. Ketua Komisi III DPRD, Widiastadi Nugroho
3. Sekretaris Komisi IV, Wirya Putra Silalahi
4. Wakil Ketua Komisi II, Ilyas Sabli
5. Wakil Ketua Komisi III, Surya Sardi
6. Anggota Komisi I, Uba Ingan Sigalingging
7. Anggota Komisi III, Bakti Lubis
8. Anggota Komisi III, Irwansyah
9. Anggota Komisi I, Taufik
10. Anggota Komisi IV, Sugianto
11. Anggota Komisi III, Yusuf
12. Anggota Komisi III, Sahmadin Sinaga
B. Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri ke DPRD Kepri pada Pileg 2024 :
1. Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Lis Darmansyah (tidak mencalonkan)
2. Anggota Komisi I DPRD Kepri, Zainudin Ahmad (tidak mencalonkan)
3. Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Debby Maryanti (tidak mencalonkan)
4. Anggota Komisi II, Rocky Marciano Bawole (caleg DPR RI Dapil Kepri)
5. Anggota Komisi III, Yudi Kurnain (caleg DPR RI)
6. Anggota Komisi IV, Alex Guspeneldi (caleg DPR RI Dapil Kepri)
7. Wakil Ketua I DPRD, Rizki Faisal (caleg DPR RI Dapil Kepri)
8. Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur (Calon DPD RI dapil Kepri)
9. Sekretaris Komisi III, Raja Bahtiar (tidak mencalonkan)
Sumber : indepthnews/hariankepri/yadi
Editor : Dedy Suwadha





























