Home Batam Yusril: Mengacu Edaran Mendagri Posisi Kepsek SMU Batam Batal

Yusril: Mengacu Edaran Mendagri Posisi Kepsek SMU Batam Batal

yusril-koto-barelang
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id – LSM Barelang menilai proses pelantikan yang dilakukan Pemko Batam pada 26 September 2016 tidak sesuai jika mengacu surat edaran dari Mendagri Nomor: 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ten¬tang Pemerintahan Daerah poin 2

Menurut Yusril Ketua LSM Barelang, jika mengacu pada edaran itu, maka Pelantikan Kepala SMA/SMK sebelum pengelolaan SMA/SMK dialihkan kepada Provinsi per 1 Oktober 2016.

“Tidak diperkenankan me lakukan mutasi atau perpindahan personel yang beralih urusannya di internal provinsi dan kabupaten/kota dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah,” kata Yusril dalam siaran persnya yang diterima WartaKepri.co.id, Kamis (3/11/2016) lalu.

Ditambahkannya, Pelantikan Kepala SMA/SMKN tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 1 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Selain itu Dirjen Pendidikan juga sudah melarang daerah untuk melakukan mutasi hingga proses pengalihan kewenangan selesai.

Apa yang dilakukan Pemko terkait mutasi Kepala SMA/SMK merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang berlaku di negara.

Kepala daerah itu harusnya jadi contoh yang baik. Ini kan satu tindakan yang tidak patut dicontoh. Pemprov Kepri bisa memberi sanksi kepada pejabat yang terlibat mutasi itu. Jadi mestinya seluruh Kepala SMA dan SMK harus dibatalkan. Jelas Yusril dalam siaran persnya. (r/ded)

 

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp