Home Hukrim Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Judi Online di Pasaman Barat

Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Judi Online di Pasaman Barat

Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Judi Online di Pasaman Barat
Dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2024, Polres Pasaman Barat meringkus pelaku judi online (humas polres pasaman barat)

PASAMAN BARAT – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang tahun 2024, Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AP (56). Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online.

Penangkapan dilakukan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2024 dan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat mengenai maraknya perjudian online di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi yang diterima.

Saat diamankan, pelaku AP ditemukan sedang duduk di sebuah warung kopi di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sambil memegang handphone merk Infinix warna hitam yang menunjukkan aplikasi situs judi online bernama Sicbo Togel.

“Di handphone pelaku ditemukan saldo sejumlah Rp.404.286,- dan beberapa angka pasangan judi online Hongkong. Selain itu, kami juga menemukan enam potongan kertas berisi angka pasangan judi, uang tunai, dan pena,” ujar AKP Fahrel Haris.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menginformasikan bahwa ia juga memiliki beberapa orang pelanggan yang membeli angka togel melalui akun online-nya. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone, buku bertulisan angka, dan uang tunai sebesar Rp.192.000,-.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (taufik)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL