WARTAKEPRI.co.id,BATAM – Kepolisian Polda Kepri yang menggunakan Kapal Antasena – 7006 Dalpus Polda Kepri,menggagalkan sebuah kapal bermuatan 600 ton gula di perairan Karimun Besar Sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapal KM.Sukses Abadi berbendera Indonesia yang dinahkodai Risnal Efendi itu,tengah berlayar dari Singapore ke Pulau Moro Batam.
Kapal KM.Sukses Abadi berbendera Indonesia yang dinahkodai Risnal Efendi itu,tengah berlayar dari Singapore ke Pulau Moro Batam.
Kapal itu dari Singapore ke Batam. Polisi sedang patroli. Setelah ditahan dan diperiksa diketahui telah menyelundupkan 300 karung gula, 100 pcs tong fiber kosong, dan 300 pcs empty plastik. Seperti yang share oleh Kapolda Kepri ke laman media sosial WA, Senin (21/11/2016).
Katanya, kapal dengan tanda selar 2001 GGa nomor 3496/L itu merupakan milik Halim alias Tiua tjen. Kapal itu tidak memiliki dokumen barang yang dimuat.
Selanjutnya kapal dan barang bukti di kawal ke pelabuhan Batu ampar, untuk proses pelimpahan ke Dit Polair Baharkam Polri guna proses penyidikan lebih lanjut. Pasalnya di duga telah melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU no.18 tahun 2012 Tentang Pangan. (alvin lamaberaf)






























