Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang (Sekdako) Riono.
” Nanti kalau memang tak berizin, saya minta Satpol PP memperingatkan untuk urus izinnya. kalau tak diurus juga kita ambil tindakan tegas,”ungkap Riono, Kamis, (24/11/2016).
Dia akui Riono, pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari BP2T, terkait legalitas lembaga tersebut.
” Saya sudah minta BP2T untuk mengecek izinnya. Jika tidak ditemukan izin kantor tersebut, maka saya meminta Satpol PP mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Meski telah mengetahui dari media, terkait dokumen-dokumen palsu yang dikantongi oleh UN-SWISSINDO, Riono masih enggan menjawab apakah Pemko Tanjungpinang akan menutup paksa kantor UN-SWISSINDO.
Bahkan komisi I dan II DPRD Kota Tanjungpinang, pada selasa (22/11) lalu telah mendatangi Polres Tanjungpinang, terkait keberadaan lembaga yang disinyalir melakukan penipuan, dengan modus dokumen palsu.
Sementara Kepala BP2T Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan membenarkan jika UN-SWISSINDO tidak mengantongi Izin.
” Hingga hari ini Kamis (24/11/2016) belum ada data kantor tersebut, di BP2T (Tidak ada izinnya red),” ungkap Tengku Dahlan. (yansyah).



























