
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Edinson Manik, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Kunjungan ini diterima langsung Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, di kantor wali kota, Jumat (22/8/2025).
Edinson menjelaskan, saat ini sudah ada empat Posbakum di Tanjungpinang, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Tanjungpinang Kota, dan Batu IX. Posbakum bertujuan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sekaligus melatih warga menjadi peace maker atau penengah sengketa ringan.
Selain Posbakum, pihaknya juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti tradisi, kuliner, hingga warisan budaya khas Tanjungpinang. “Dengan pencatatan dan sertifikasi, tradisi lokal seperti batik gonggong atau tanjak tidak bisa diklaim pihak lain,” ujarnya.
BACA JUGA Kadivpas Kemenkumham Kepri Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Rutan Karimun
Kanwil Kemenkum juga siap mendampingi Pemko Tanjungpinang dalam penyusunan Perda dan Perwako agar selaras dengan aturan lebih tinggi serta meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat.
Wali Kota Lis Darmansyah menyambut baik inisiatif tersebut dan menargetkan Posbakum segera terbentuk maksimal dalam satu bulan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan tradisi dan budaya khas Tanjungpinang agar tidak hilang.
“Dengan sinergi Pemko dan Kemenkum, kita ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga budaya dan ketertiban masyarakat,” tegas Lis.(*)
Editor : Dedy Suwadha
























