
WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah dan DPR sepakat mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kebijakan itu tertuang dalam revisi UU BUMN yang disahkan Kamis (2/10/2025). Setelah kebijakan itu, nasib pegawai Kementerian BUMN pun menjadi tanda tanya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pegawai-pegawai itu akan masuk ke BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, hanya status institusi yang berubah.
Andre berkata pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Status kepegawaian mereka pun tak berubah.
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre selepas rapat paripurna.
Berikut poin-poin perbedaan utama setelah Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN berdasarkan revisi UU BUMN yang disahkan DPR RI pada 2 Oktober 2025:
Perbedaan Kementerian BUMN vs BP BUMN
1. Status Kelembagaan
Kementerian BUMN: termasuk dalam jajaran kementerian yang menjadi bagian dari kabinet.
BP BUMN: bukan kementerian, melainkan lembaga non-kementerian yang bersifat pengatur (regulator).
2. Kedudukan Institusi
Kementerian BUMN: dipimpin seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden.
BP BUMN: dipimpin seorang kepala badan (setingkat menteri) tetapi tidak masuk dalam struktur kementerian.
3. Fungsi & Peran
Kementerian BUMN: mengurus kebijakan, pengawasan, sekaligus pengelolaan BUMN sebagai bagian dari urusan pemerintahan.
BP BUMN: fokus pada fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan BUMN, tanpa peran politik sebagai kementerian.
4. Kewenangan Politik
Kementerian BUMN: menteri BUMN dapat ikut dalam rapat kabinet, sehingga berpengaruh pada pengambilan keputusan lintas sektor.
BP BUMN: kepala BP BUMN bukan menteri, sehingga kewenangan politik dalam kabinet berkurang.
5. Status Pegawai
Kementerian BUMN: pegawai berstatus ASN di bawah kementerian.
BP BUMN: seluruh pegawai kementerian dialihkan menjadi pegawai BP BUMN dengan status tetap ASN (tidak ada perubahan hak kepegawaian).
6. Landasan Hukum
Kementerian BUMN: dasar hukumnya adalah Undang-Undang tentang kementerian negara.
BP BUMN: keberadaannya diatur dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan DPR.(net/chai)
Editor :Anto
Sumber Foto: menpan.go.id























