
WARTAKEPRI.co.id, BATAM — Tim gabungan Polresta Barelang berhasil mengamankan 25 orang laki-laki beserta beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang impor bekas ( balpres ). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat yang dicurigai berasal dari luar negeri, Sabtu (08/11/2025) siang.
Kegiatan penindakan dilaksanakan langsung oleh Tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, di sebuah lokasi penyimpanan barang yang berada di wilayah Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pada saat tim tiba di lokasi, ditemukan aktivitas bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang diduga merupakan barang impor bekas tanpa dokumen resmi.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kontainer, 3 unit truk, serta 2 dokumen pengiriman barang. Sementara 25 orang laki-laki yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai supir serta juru bongkar muat juga turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti serta 25 orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Polresta Barelang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah Kota Batam, khususnya terkait kasus yang berpotensi merugikan negara.
Kapolresta Barelang juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan bisa dilaksanakan tepat sasaran. Polresta Barelang terus mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan selalu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Ekspedisi dan BC Dipanggil
Dari kasus pengrebekan ini, diberitakan pada Selasa (11/11/2025) pihak penyidik Polresta Barelang menjadwalkan pemanggilan pemilik ekspedisi diduga PT PLS terkait kasus penangkapan lima unit truk pengangkut barang impor bekas ilegal (balpres) di kawasan Sagulung tersebut.
Selain pemilik PT PLS, penyidik juga akan memanggil pihak Bea Cukai (BC) Batam untuk dimintai keterangan seputar proses kepabeanan dan keluar masuknya barang yang menjadi objek penyelidikan.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik agar PT PLS dan pihak Bea Cukai wajib hadir untuk dimintai keterangan,” ujar singkat Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, kepada republikbersuara (*)
@wartakepri Berita TikTok – Setelah 25 Orang Diamankan dari Pengrebekan Gudang Balpres Ilegal di Batam, Polisi akan Panggil BC dan Pengusaha Ekspedisi 2025 #wartakepritv #videoviral #batamtiktok #beacukaibatam #bcbatam #balpres #polrestabarelang #BalpresIlegal #kapolrestabarelang #pakaianbekas #purbaya ♬ original sound – WARTAKEPRI TV
Sumber : Polresta Barelang
Editor : Dedy Suwadha






















