
TANJUNGPINANG – Kasus pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang melibatkan dua orang wanita berinisial SIC dan EIC kini memasuki babak baru. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun demikian, dua wanita yang diduga bersama-sama menganiaya korban bernama Risma Hutajulu itu belum juga dilakukan penahanan di balik jeruji besi.
“Benar sudah kami terima pelimpahan tersangka dari penyidik Polsek Tanjungpinang Barat,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka hanya dikenakan tahanan kota, dan tidak ditahan di dalam penjara. Hal itu dilakukan mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.
“Merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih ada pendidikan yang masih berjalan, serta ada jaminan dari orangtuanya,” kata Martahan.
Kejari Tanjungpinang memastikan berkas dan tersangka kasus pengeroyokan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), guna dilakukan proses persidangan.
BACA JUGA Fraksi Golkar DPRD Karimun Dukung Rizki Faisal jadi Ketua DPD I Golkar Kepri
Penasehat Hukum korban, Kaspol Jihad, menyampaikan tidak ditahannya para tersangka tersebut membuat kliennya merasa takut dan khawatir.
“Tidak ditahannya para tersangka membuat korban merasa khawatir. Apalagi rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Wajar kalau ia takut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu.
Ia menilai penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan perlu dilakukan agar tersangka tidak lari, atau mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (*)
























