WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) kini berada di bawah sorotan tajam setelah dinilai melakukan manuver yang dianggap merendahkan wibawa hukum dan regulasi daerah.
Perusahaan raksasa asal Italia, Eropa ini dituding sedang menyembunyikan sesuatu yang besar terkait status lahan yang selama ini mereka kuasai.
Kecurigaan ini memuncak saat pertemuan krusial mengenai sengketa dan legalitas lahan digelar, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun, Rabu, 18 Februari 2026.
Bukannya menghadirkan jajaran direksi atau pengambil kebijakan, PT Saipem justru mengirim staf lapangan yang tidak memiliki kewenangan bicara.
Strategi ini dibaca publik bukan sebagai kendala teknis, melainkan penghinaan terhadap prosedur.
Strategi bungkam lewat utusan tak berwenang
Langkah mengirim staf ecek-ecek di saat membahas isu kedaulatan lahan daerah dianggap sebagai sinyal jelas, PT Saipem tidak serius patuh pada aturan main di Indonesia.
“Ini bukan sekadar salah koordinasi, ini adalah penghinaan. Mengirim orang yang tidak bisa memutuskan apa-apa di rapat penting adalah cara halus untuk bilang bahwa mereka tidak peduli pada hukum kita,” tegas Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan.
Muncul narasi kuat di kalangan masyarakat bahwa, PT Saipem merasa kebal hukum hanya karena status mereka sebagai investor besar.
Namun, publik kini mulai bersuara lantang. Kontribusi ekonomi tidak boleh dibayar dengan pengabaian tata ruang.
Jika manajemen level atas terus bersembunyi, publik patut bertanya. Dokumen apa yang takut dibuka.
Ada indikasi penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, namun ditutupi dengan tembok birokrasi yang rapat.
Warga menuntut keterbukaan informasi publik terkait izin prinsip dan amdal lahan yang diduduki perusahaan.
Jika perusahaan sebesar PT Saipem dibiarkan mengakali prosedur hukum daerah dengan mengirim utusan tanpa mandat, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kedaulatan hukum di seluruh wilayah investasi Indonesia. Apakah hukum Indonesia bisa dibeli dengan dalih investasi.
Hingga berita ini diterbitkan Rabu 18 Februari 2026 malam, pihak PT Saipem Indonesia Karimun Branch belum memberikan keterangan resmi dari jajaran manajemen atau pengambil kebijakan terkait substansi yang dipersoalkan dalam RDP dimaksud.
Redaksi mencoba menghubungi Ibu DM sebagai Sustainability Facilitator At PT Saipem Indonesia Karimun Branch nomor +62 815-xxxx-xxxx belum dijawab.
Penulis: Azis MS
Kabiro WartaKepri Tanjungbalai Karimun






























