
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/3/2026, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala UPT Pengawas Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau di Karimun, Raja Efidiansyah, menjelaskan bahwa, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.
“THR bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Raja Efidiansyah, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran THR masih mengacu pada ketentuan yang sama seperti tahun sebelumnya. Pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
“Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional,” katanya.
“Besarannya dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan,” tambah Efidiansyah.
Selain itu, menurutnya, bagi pekerja dengan sistem gaji harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama satu bulan masa kerja,” jelasnya.
Efidiansyah juga menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 sebelum Lebaran, dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang tersedia di kantor UPT Pengawas maupun Disnaker Kabupaten Karimun.
“Untuk mengantisipasi pelanggaran, pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pihak pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan turun langsung ke perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis































