
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan bersama Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Bintan menertipkan sebanyak 20 reklame/baliho yang tidak membayar pajak serta yang telah habis masa tayang pajaknya di Wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan di masing-masing kecamatan, dan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya di kecamatan Bintan Timur, toapaya, gunung kijang.
Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan diwakili Sumadi Kasi penyelidikan Satpol PP dan PPNS satpol PP Bintan mengatakan, dalam kegiatan ini ditemukan reklame/baliho yang telah melewati masa berlaku izin/pajak.
Menurut keterangannya, telah dilakukan penertiban berupa penurunan/pembongkaran terhadap reklame yang melanggar ketentuan, sebanyak dua puluhan yang diamankan lantaran tidak mengikuti aturan UU Pemerintah Kabupaten Bintan atau tidak membayar pajak.
“Sebanyak dua puluhan sepanduk yang kami turunkan, seperti iklan-iklan rokok, iklan bengkel yang memiliki baliho, “katanya. Rabu, (29/4/2026).
Sambungnya, “Dan bila ingin memasang reklame (baliho) dan meneruskan, terlebih dahulu mengurus ijin pajak yang sah ke kantor pajak Bapenda Bintan, “jelasnya.
Ia berharap kepada pemilik usaha/pemasang reklame serta identitas toko agar segera melakukan pembayaran pajak reklame dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengirim: Agus Ginting






























