Dedy Suwadha
Home Batam Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dikendalikan Bot

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dikendalikan Bot

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dikendalikan Bot
Ekspose dilakukan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

 WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polda Kepri menindak praktik perjudian secara online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara. Dari lokasi, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

  • Awal Maret 2026: Polisi menerima laporan warga soal dugaan aktivitas ilegal.
  • Penyelidikan: Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras melakukan pendalaman dan pengintaian.
  • 4 April 2026: Penggerebekan dilakukan, satu tersangka berinisial T.N. diamankan.
  • 8 April 2026: Pengembangan kasus, polisi menangkap pemain berinisial R.S. di Bengkong.

Modus: Ribuan Akun Digerakkan Sistem Otomatis

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual. Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder, serta bot system untuk mengendalikan akun tanpa interaksi langsung.

Akun-akun tersebut digunakan untuk memainkan game judi seperti Joker King dan Bearfish Casino guna mengumpulkan chip atau mata uang virtual, yang kemudian dijual kembali kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan.

Skala Operasi dan Keuntungan

Keterangan Rincian
Jumlah akun Joker King ±31.022 akun
Jumlah akun Bearfish Casino ±181.730 akun
Harga chip Joker King Rp14.000 – Rp15.000 / 1 miliar
Harga chip Bearfish Rp4.000 – Rp5.000 / 1 miliar
Periode operasi 2023 – 2026
Estimasi keuntungan Ratusan juta rupiah

 

Selain penyedia, polisi juga mengamankan seorang pemain berinisial R.S. yang menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. diketahui telah beroperasi sejak 2025 dengan total pembelian chip Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.

Barang Bukti Diamankan

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 19 unit CPU dan monitor
  • Perangkat jaringan
  • 5 unit handphone
  • Buku tabungan dan kartu ATM
  • Data akun serta riwayat transaksi digital

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia 24 jam,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik judi online yang kian marak dan memanfaatkan teknologi otomatisasi untuk memperluas jangkauan serta keuntungan ilegal. (*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026