
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Apartemen Baloi kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen imigrasi Batam yang diterima pada pertengahan April 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengawasan tertutup, profiling serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
“Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujarnya.
Setelah bukti awal dinilai cukup, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua lokasi sasaran langsung didatangi petugas. Sekitar pukul 08.00 WIB, aparat berhasil mengamankan total 210 WNA di lokasi apartemen. Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar 1 orang. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Petugas menemukan adanya pembagian ruangan yang diduga menunjukkan struktur operasional aktivitas ilegal tersebut, mulai dari area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali operasional.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen perjalanan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan investasi daring lintas negara.
Tabel Data WNA yang Diamankan
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Total WNA diamankan | 210 orang |
| WNA asal Vietnam | 125 orang |
| WNA asal RRT | 84 orang |
| WNA asal Myanmar | 1 orang |
| Laki-laki | 163 orang |
| Perempuan | 47 orang |
Jenis Izin Tinggal yang Digunakan
| Jenis Izin Tinggal | Jumlah |
|---|---|
| Bebas Visa Kunjungan (BVK) | 57 orang |
| Visa on Arrival (VoA) | 103 orang |
| Visa Kunjungan Indeks D12/B12 | 49 orang |
| Izin Tinggal Terbatas Investor | 1 orang |
Menurut Imigrasi, mayoritas izin tinggal yang digunakan para WNA tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang serta 198 paspor.
Hasil pemeriksaan perangkat elektronik menunjukkan adanya indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi melalui media sosial, kemudian pelaku membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan mereka menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan besar.
Barang Bukti yang Diamankan
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Komputer | 131 unit |
| Laptop | 93 unit |
| Telepon genggam | 492 unit |
| Monitor | 52 unit |
| Paspor | 198 buah |
Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Imigrasi menyatakan para pelanggar akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lanjutan.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Kapolda Kepri Dukung Penindakan WNA Terduga Pelaku
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengungkap aktivitas penipuan investasi daring yang melibatkan ratusan warga negara asing di Batam.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam yang merupakan kawasan strategis internasional dan pintu masuk utama Indonesia.
“Polda Kepri mendukung penuh langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindak aktivitas ilegal lintas negara yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng iklim investasi di wilayah Kepri,” ujar Irjen Pol Asep.
Ia menegaskan, aparat kepolisian siap berkoordinasi apabila dalam pengembangan kasus ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan penipuan siber, pencucian uang maupun kejahatan transnasional terorganisir.
Kapolda juga mengingatkan bahwa wilayah perbatasan seperti Batam memiliki kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk kejahatan internasional, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing harus terus diperkuat.
“Kepri merupakan daerah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Karena itu, pengawasan terpadu harus terus dilakukan agar wilayah ini tidak dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum,” katanya.
Ia turut mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi, aparat kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam operasi pengamanan tersebut.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau,” tutupnya.(*)
Editor : Dedy Suwadha































